You are currently viewing BATAS AKHIR PENYAMPAIAN  PERMOHONAN BANTUAN SOSIAL UNTUK MAHASISWA

BATAS AKHIR PENYAMPAIAN PERMOHONAN BANTUAN SOSIAL UNTUK MAHASISWA

BUPATI MALAKA

PENGUMUMAN (No. BPKPD.900/337/V/2021)

TENTANG PENGUMUMAN BATAS AKHIR PENYAMPAIAN PROPOSAL ATAU SURAT PERMOHONAN PENERIMA BANTUAN SOSIAL  TUNAI UNTUK MAHASISWA TERDAMPAK COVID -19

Sehubungan dengan telah terpenuhi kuota calon penerima Bantuan Sosial Tunai untuk mahasiswa terdampak covid-19 yang sedang melakukan penelitian, menyelesaikan skripsi atau laporan tugas akhir, maka dengan ini disampaikan bahwa penyampaian proposal/surat permohonan kepada Bupati Malaka, berdasarkan pengumuman Bupati Malaka Nomor: BPKPD.900/292/V/2021 dan petunjuk teknis tentang tahapan dan prosedur pemberian bantuan sosial tunai kepada mahasiswa terdampak covid-19, batas akhir sampai dengan tanggal 4 Juni 2021, mengalami perubahan atau dimajukan menjadi tanggal 31 Mei 2021, hari Senin, Jam 18.00 wita. Penyampaian permohonan melampauai batas waktu sebagaimana tersebut di atas , tidak akan dilayani panitia/TAPD. Bantuan Sosial Tunai hanya diberikan kepada 500 orang mahasiswa yang dinyatakan layak menerima, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Malaka berdasarkan hasil verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan pertimbangan obyektif lainnya dari Panitia/TAPD Kabupaten Malaka.

Demikian untuk dilaksanakan semestinya .

Betun, 28 Mei 2021

Bupati Malaka

DR. SIMON NAHAK, SH, MH

Tinggalkan Balasan