BIDANG/UNIT ORGANISASI

— PROFIL —

— SEKRETARIAT BPKPD —



  1. SUSUNAN ORGANISASI
  2. Sekretariat membawahi 1 (satu) sub bagian yaitu :
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
    2. Kelompok Jabatan Fungsional

  3. TUGAS DAN FUNGSI
  4. Sekertaris mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi kesekretariatan, urusan umum, rumah tangga dan perlengkapan, administrasi kepegawaian dan ketatausahaan, perencanaan dan anggaran, laporan-laporan kinerja, evaluasi dan pelaporan, penatausahaan keuangan dan aset. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekertaris mempunyai fungsi :

    1. Penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran;
    2. Penyusunan budaya kerja, indikator kerja utama, perjanjian kinerja,dan laporan kinerja serta laporan pertanggungjawaban keuangan;
    3. Pengendalian penyelenggaraan urusan ketatausahaan, asministrasi surat menyurat, rumah tangga dan umum;
    4. Penyusunan kebijakan SPP dan SOP Badan;
    5. Pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap kinerja Badan;
    6. Pelaksana reformasi birokrasi Badan;
    7. Penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan serta pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian lainnya;
    8. Pengumpulan dan pengolahan data dan informasi statistic dan penyusunan profil organisasi Badan;
    9. Pengendalian administrasi dan penatausahaan keuangan dan aset;
    10. Pemberian dukungan administrasi dalam pelaksanaan rapat-rapat pembahasan, asistensi, sinkronisasi dan harmonisasi anggaran daerah dan RKA perangkat daerah;
    11. pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan urusan kesekretariatan, tata usaha, kepegawaian serta penatausahaan keuangan dan aset;

— BIDANG ANGGARAN —



  1. SUSUNAN ORGANISASI
  2. Bidang Anggaran membawahi 2 (dua) sub bidang yaitu :

    1. Sub Penyusunan Anggaran
    2. Sub Bidang Pengesahan dan Penyediaan Dana

  3. TUGAS DAN FUNGSI
  4. Bidang Anggaran mempunyai tugas melaksanakan kebijakan bidang anggaran belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, transfer bagi hasil pendapatan dan transfer bantuan keuangan. Dalam melaksanakan tugas Bidang Anggaran menyelenggarakan fungsi:

    1. penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis bidang anggaran sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
    2. pengoordinasian penyusunan rancangan dan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan prioritas dan plafond Anggaran Sementara (PPAS);
    3. pengoordinasian penyusunan APBD dan perubahan APBD;
    4. pelaksanaan kegiatan administrasi dan pengelolaan anggaran;
    5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

— BIDANG AKUNTANSI —



  1. SUSUNAN ORGANISASI
  2. Bidang Akuntansi membawahi 3 (tiga) sub bidang yaitu :

    1. Sub Bidang Verifikasi
    2. Sub Bidang Pelaporan
    3. Kelompok Jabatan Fungsional

  3. TUGAS DAN FUNGSI
  4. Bidang Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis di bidang akuntansi dan pelaporan. Dalam melaksanakan tugas Bidang Akuntansi menyelenggarakan fungsi:

    1. perumusan prosedur pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel;
    2. penyusunan pedoman teknis pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
    3. penyajian informasi laporan keuangan daerah;
    4. pelaksanaan pembinaan teknis pertanggungjawaban dan laporan keuangan daerah;
    5. pelaksanaan verifikasi atas SPM yang diajukan ke BUD;
    6. pelaksanaan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban bendahara SKPD;
    7. pelaksanaan siklus akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
    8. pembinaan teknis pengelolaan akuntansi dan penatausahaan keuangan SKPD;
    9. pelaksanaan evaluasi, analisis dan pelaporan atas pelaksanaan APBD;
    10. pelaksanaan analisis atas laporan keuangan daerah;
    11. pelaksanaan analisis investasi, divestasi dan pembentukan dana cadangan daerah;
    12. pembinaan keuangan BLUD;
    13. penyusunan laporan keuangan daerah dengan unit kerja dan SKPD terkait;
    14. pembinaan dan pengendalian terhadap tugas setiap seksi di bidang akuntansi; dan
    15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

— BIDANG PERBENDAHARAAN DAN KAS DAERAH —



  1. SUSUNAN ORGANISASI
  2. Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah membawahi tiga (dua) sub bidang yaitu :

    1. Sub Bidang Pengelolaan Gaji
    2. Sub Bidang Pelayanan Non Gaji
    3. Kelompok Jabatan Fungsional

  3. TUGAS DAN FUNGSI
  4. Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan bidang perbendaharaan, kas daerah, dan pengadministrasian pelaksanaan bidang belanja gaji, transfer dan pembiayaan. Dalam melaksanakan Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah menyelenggarakan fungsi:

    1. penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah;
    2. penjabaran Program Kegiatan Bidang Perbendaharaan Dan Kas Daerah melalui Pengkajian Permasalahan Dan Peraturan Perundang-Undangan;
    3. analisis anggaran Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga serta Belanja Transfer;
    4. pengoordinasian dan pengelolaan kas daerah;
    5. penatausahaan pembiayaan daerah;
    6. pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya;
    7. pemrosesan, penerbitan dan pendistribusian lembar SP2D;
    8. pelaksanaan dan penelitian kelengkapan dokumen SPP dan SPM;
    9. pemberian pembebanan rincian penggunaan atas pengesahan SPJ Gaji dan Non Gaji serta penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Pembayaran (SKPP);
    10. penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah, laporan aliran kas dan pelaksanaan pemungutan/pemotongan dan penyetoran perhitungan pihak ketiga;
    11. pelaksanaan piutang dan utang daerah yang timbul akibat pengelolaan kas, pelaksanaan analisis pembiayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas;
    12. pengoordinasian rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan Instansi terkait;
    13. penyusunan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas serta penatausahaan dan pertanggungjawaban (SPJ);
    14. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja; dan
    15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

— BIDANG ASET —



  1. SUSUNAN ORGANISASI
  2. Bidang Aset membawahi tiga (tiga) sub bidang yaitu :

    1. Sub Bidang Analisis Kebutuhan Daerah
    2. Sub Bidang Inventaris
    3. Kelompok Jabatan Fungsional

  3. TUGAS DAN FUNGSI
  4. Bidang Aset mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan progran/ kegiatan bidang pemanfaatan, pengendalian aset dan penatausahaan aset daerah serta analisa kebutuhan dan pemindahtanganan aset daerah. Dalam melaksanakan tugas Bidang Aset menyelenggarakan fungsi:

    1. penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis Bidang Aset sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
    2. pelaksanaan kegiatan untuk menganalisa dan menyusun standarisasi harga barang dan jasa;
    3. pembuatan rencana kebutuhan barang;
    4. pelaksanaan kegiatan barang dan jasa;
    5. Inventarisasi, perawatan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
    6. pelaksanaan kegiatan analisa kebutuhan dan pemindahtanganan aset daerah;
    7. penyusunan buku induk aset barang daerah;
    8. pembinaan laporan aset barang daerah SKPD;
    9. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian dan pemberdayaan aset/BMD; dan
    10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

— BIDANG PENDATAAN DAN PENILAIAN —



  1. SUSUNAN ORGANISASI
  2. Bidang Pendataan dan Penilaian membawahi 2 (dua) sub bidang yaitu :

    1. Sub Bidang Pendataan
    2. Sub Bidang Penilaian Penetapan dan Keberatan

  3. TUGAS DAN FUNGSI
  4. Bidang Pendataan dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pendataan dan pendaftaran, penilaian dan pengolahan data pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pendataan dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:

    1. penyusunan rencana program kerja dan kegiatan Bidang Pendataan dan Penilaian;
    2. perumusan kebijakan teknis pendataan dan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah;
    3. pelaksanaan pendaftaran dan pendataan wajib pajak, menghimpun dan mengolah data subyek dan objek pajak serta penilaian lokasi/lapangan;
    4. penyusunan daftar induk wajib pajak daerah dan retribusi daerah;
    5. pengelolaan, pemeliharaan dan pelaporan basis data pajak daerah dan retribusi daerah;
    6. pengelolaan, pemeliharaan dan pelaporan basis data pajak daerah dan retribusi daerah;
    7. penghitungan, penilaian dan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah;
    8. pelaksanaan dan pendistribusian serta penyimpanan surat-surat perpajakan yang berkaitan dengan pendaftaran, pendataan, dan penetapan;
    9. pengadministrasian dokumen pelayanan dan pendaftaran wajib pajak dan wajib retribusi; dan
    10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

— BIDANG PENAGIHAN —



  1. SUSUNAN ORGANISASI
  2. Bidang Penagihan membawahi 2 (dua) sub bidang yaitu :

    1. Sub Bidang Penagihan
    2. Sub Bidang Pembukuan dan Evaluasi

  3. TUGAS DAN FUNGSI
  4. Bidang Penagihan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan administrasi pajak dan retribusi daerah serta pengolahan dan sosialisasi data dan informasi pajak dan retribusi daerah. Dalam melaksanakan tugas Bidang Penagihan menyelenggarakan fungsi:

    1. penyusunan rencana program dan kegiatan penagihan;
    2. penyiapan bahan, data, informasi, kajian dan kebijakan terkait penagihan, pembukuan serta monitoring dan evaluasi;
    3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penagihan, pembukuan serta monitoring dan evaluasi penerimaan pajak dan retribusi daerah;
    4. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan kerja sama penagihan, pembukuan serta monitoring dan evaluasi penerimaan pajak dan retribusi daerah;
    5. pelaksanaan penagihan pajak dan retribusi daerah serta piutang pajak daerah;
    6. pendistribusian dan/atau penyampaian SPPT PBB-P2, SKPD, STPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan/atau SKPD Nihil;
    7. pelaksanaan pemeriksaan pajak dan retribusi daerah;
    8. pelaksanaan dan pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan sanksi;
    9. pembukuan dan penatausahaan penerimaan pajak dan retribusi daerah;
    10. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerimaan pajak dan retribusi daerah;
    11. penyusunan laporan realisasi pajak daerah dan tunggakan pajak daerah;
    12. pelaksanaan program/kegiatan penagihan, pembukuan serta monitoring dan evaluasi penerimaan pajak dan retribusi daerah; dan
    13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.