PROFIL SINGKAT
— PROFIL —
- KEDUDUKAN
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Kepala Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Badan berada di bawah koordinasi Asisten III Sekretaris Daerah.
- TUGAS DAN FUNGSI
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten;
- Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan Kebijakan teknis bidang Keuangan;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati.
- VISI
Pelopor dalam mewujudkan tata kelola keuangan dan aset daerah yang partisipatif, transparan dan akuntabel.
- MISI
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya aparatur pengelolaan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- Optimalisasi pendapatan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan yang terukur, objektif dan berkeadilan;
- Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.
TUJUAN
- Mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan;
- Mewujudkan layanan keuangan daerah yang berkualitas bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder);
- Terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas dan berkinerja optimal.