PROFIL SINGKAT
— PROFIL —
- KEDUDUKAN
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Kepala Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
- Badan berada di bawah koordinasi Asisten III Sekretaris Daerah.
- TUGAS DAN FUNGSI
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
- Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka memyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan Kebijakan teknis bidang Keuangan;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati.
- VISI
- Optimalisasi potensi dan realisasi pendapatan daerah;
- Pengkajian rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk mewujudkan pelaksanaan pengelolaan anggaran pendapatan dan anggaran belanja daerah yang tepat sasaran;
- Pemenuhan kebutuhan dalam pelayanan administrasi perkantoran dan pengelolaan administrasi aset daerah sebagai penunjang tupoksi SKPD;
- Peningkatan sistem pengelolaan administrasi pendapatan dan belanja daerah;
- Peningkatan dan optimalisasi sarana dan prasarana sebagai penunjang pelayanan prima;
- Peningkatan profesionalisme aparatur sesuai tuntutan kebutuhan akan pemenuhan mutu SDM yang memadai dan handal.
- MISI
- Meningkatnya kualitas tata kelola pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD);
- Meningkatnya kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Meningkatnya kinerja Pengelolaan Aset Daerah.
TUJUAN
- Mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
- Mewujudkan layanan keuangan daerah yang berkualitas bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder)
- Terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas dan berkinerja optimal.