PROFIL SINGKAT

— PROFIL —

  1. KEDUDUKAN
    1. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    2. Kepala Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
    3. Badan berada di bawah koordinasi Asisten III Sekretaris Daerah.

  2. TUGAS DAN FUNGSI
    1. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten;
    2. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka menyelenggarakan fungsi :
      1. Penyusunan Kebijakan teknis bidang Keuangan;
      2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan;
      3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan;
      4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati.

  1. VISI
  2. Pelopor dalam mewujudkan tata kelola keuangan dan aset daerah yang partisipatif, transparan dan akuntabel.

  3. MISI
    1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya aparatur pengelolaan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
    2. Optimalisasi pendapatan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan yang terukur, objektif dan berkeadilan;
    3. Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.

TUJUAN

  1. Mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan;
  2. Mewujudkan layanan keuangan daerah yang berkualitas bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder);
  3. Terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas dan berkinerja optimal.