Pemkab Malaka Ikuti Lokakarya Optimalisasi Pajak Daerah, Perkuat Sinergi Tingkatkan PAD
Kupang, Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah mengikuti Lokakarya Penyusunan Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT mengenai Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT bersama SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar) NTT.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Kupang pada 27–28 Juli 2026 ini menjadi forum strategis untuk menyempurnakan kerja sama antarpemerintah daerah sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kepala BPAD Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, SP., MM, dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah kunci meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak daerah.
Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi melalui UU HKPD membawa mekanisme baru berupa opsen pajak, sehingga diperlukan penyempurnaan terhadap Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani pada 5 November 2024 sehingga dapat mengakomodir perkembangan regulasi serta kebutuhan operasional.
Addendum kerja sama ini akan memperjelas pembagian tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban masing-masing pihak sehingga pelaksanaan optimalisasi pemungutan pajak dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan terintegrasi.
“Pelaksanaan lokakarya ini merupakan bagian penting dari upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengelola pajak daerah sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah,” tegas Johny.
Kepala BPAD Provinsi NTT juga memaparkan data bahwa tahun 2025, dari 749.866 unit kendaraan yang menjadi objek pajak, baru 415.314 unit yang memenuhi kewajiban membayar pajak atau tingkat kepatuhan sebesar 55,35 persen. Meski demikian, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB telah mencapai Rp516,08 miliar, yang menunjukkan masih terbuka ruang besar untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Untuk itu, BPAD NTT mendorong penguatan berbagai bentuk sinergi, antara lain melalui apel kendaraan dinas, razia kendaraan ASN, penyediaan agen pajak hingga tingkat desa dan kelurahan, penguatan pelayanan Samsat, pertukaran data perpajakan, sosialisasi, pengawasan wajib pajak, serta operasi gabungan kepatuhan pajak.
Pada kesempatan tersebut, Johny Ericson Ataupah juga menyampaikan apresiasi kepada SKALA NTT yang selama ini konsisten mendampingi Pemerintah Provinsi NTT dalam memperkuat tata kelola perpajakan daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada SKALA Nusa Tenggara Timur yang senantiasa mendampingi dan mendukung Pemerintah Provinsi NTT dalam mendorong akselerasi layanan dasar, khususnya di bidang perpajakan daerah. Kolaborasi ini menjadi energi positif untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Melalui forum ini diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat menyampaikan berbagai masukan, pengalaman, serta praktik terbaik sehingga kerja sama yang dihasilkan semakin aplikatif dan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak daerah, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Lokakarya diikuti oleh Kepala BPKPD Kabupaten Malaka bersama Kepala Badan Pendapatan dari 21 Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Kabupaten/Kota, Kepala UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten/Kota, serta perangkat daerah terkait di lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Hasil pembahasan akan menjadi dasar penandatanganan Addendum Kesepakatan Bersama dan PKS yang dilaksanakan pada 28 Juli 2026.