Kupang, Pemerintah Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 9 Juli 2026. Kabupaten Malaka menempati urutan ke-9 dari seluruh Pemerintah Daerah yang melakukan evaluasi di Provinsi. Hal ini menunjukkan konsisten dan kedisiplinan Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka dalam menatausahakan keuangan daerah sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Materi evaluasi yang dibahas yaitu Evaluasi Legalitas, Konsistensi, dan Kebijakan; Evaluasi Pendapatan Daerah; Evaluasi Belanja Daerah; Evaluasi Pembiayaan Daerah; Mandatory Spending; Realisasi kebijakan Tematik yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan; Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah; dan Evaluasi Laporan Keuangan.
Rapat Evaluasi dipimpin oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT Drs. Benhard Menoh, MT. Dari unsur Pemerintah Kabupaten Malaka hadir Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Malaka, Kepala BPKPD, serta staf teknis terkait. Sementara itu, dari unsur DPRD Kabupaten Malaka dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD, Ronaldo Asury, S.Sos, beserta jajaran Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malaka.
Sebagai hasil evaluasi, tim penilai menyampaikan catatan perbaikan yang menjadi acuan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang agar semakin taat asas, akuntabel, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan. (Tim Publikasi dan Dokumentasi)