Kupang, Pemerintah Kabupaten Malaka mengikuti Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat 10 Juli 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundangan-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Yunus P.S Bureni, bersama jajaran Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Dari unsur Pemerintah Kabupaten Malaka, rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum, Sekretaris BPKPD dan staf teknis terkait. Sementara itu, dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Malaka yang dihadiri oleh Wakil ketua II DPRD Lambertus Bria, Ketua Bapemperda Kabupaten Malaka Ans Taolin dan anggota Bapemperda lainnya.
Sebagai hasil Pembahasan, Ranperda dan Ranperbup Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 dinyatakan telah Harmonis dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dokumen tersebut siap diproses penetapannya menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. (Tim Dokumentasi dan Publikasi)