PENGUMUMAN (NO : BPKPD.900/292/V/2021)
DI TUJUKAN KEPADA MASYARAKAT KABUPATEN MALAKA
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, tanggal 15 Februari 2021, Surat Edaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa TA.2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 tanggal 8 Februari 2020, maka Pemerintah Kabupaten Malaka menyediakan anggaran Bantuan Sosial khusus Biaya Pendidikan untuk Mahasiswa Sarjana (S1) dan Mahasiswa Diploma (D4, D3) yang sedang melakukan/melaksanakan penelitian/Proposal/Ujian Akhir, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Mahasiswa yang sedang melakukan penelitian atau menyelesaikan tulisan akhir dengan melampirkan surat keterangan dari Universitas/Perguruan Tinggi yang bersangkutan yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas/Pejabat lainnya;
- Surat Keterangan dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa Mahasiswa tersebut benar-benar dari keluarga/warga Kabupaten Malaka yang kurang mampu secara ekonomi;
- Mahasiswa yatim/piatu/yatim piatu yang dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan kepala desa;
- Surat pernyataan dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa uang terse but benar- benar dipergunakan untuk menyelesaikan proposal/ skripsi;
- Proposal/Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Malaka.
Demikian untuk dilaksanakan semestinya.
Dikeluarkan di : Betun
Pada tanggal : 6 Mei 2021
BUPATI MALAKA,
Dr. SIMON NAHAK, SH. M.H