You are currently viewing KABUPATEN MALAKA_WAJAR TANPA PENGECUALIAN

KABUPATEN MALAKA_WAJAR TANPA PENGECUALIAN

Dalam surat BPK RI Perwakilan Prov. NTT dengan Nomor 230/s/XIX.KUP/07/2020 dengan perihal Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malaka TA. 2019 menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2006 tentang badan Pemeriksa keuangan. Telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Malaka TA. 2019, yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Opini yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2019 adalah Wajar Tanpa Pengecualian.

https://bpkpd.malakakab.go.id/wp-content/uploads/2020/08/PUBLIKASI-LK-2019.pdf

Tinggalkan Balasan